Kuliah Umum di UMS, Hakim MK Prihatin Minimnya Minat Baca Mahasiswa Hukum pada Putusan Peradilan

- 25 Mei 2022, 17:37 WIB
Kuliah umum Fakultas Hukum UMS bersama hakim Mahkamah Konstitusi
Kuliah umum Fakultas Hukum UMS bersama hakim Mahkamah Konstitusi /Humas UMS

Wakil Rektor IV UMS, EM.Sutrisna, dalam sambutannya menyampaikan, pada kegiatan ini mahasiswa dapat secara langsung bertanya dan berdiskusi dengan para pakar yang berkaitan dengan MK.

"Kalau selama ini dapet dari dosen sekarang dapet dari para pakarnya," paparnya.

Baca Juga: Catat! Matahari bakal Melintas di Atas Ka'bah Saatnya Verifikasi Arah Kiblat, Simak Caranya

Sementara, Aidul Fitriciada dalam pemaparannya menyampaikan tanggapannya akan adanya jarak antara sebagian umat Islam dengan sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia.

"Sebenarnya konstitusi modern pertama di dunia terjadi pada tahun 622 antara kaum muslimin, yahudi dan musyrikin yang dikenal dengan piagam Madinah," sebutnya.

Dijelaskan, bahwa sebenarnya sistem hukum yang dibangun di Indonesia ini pada dasarnya berbasis pada ajaran Islam dan tradisi Islam. "Demokrasi di Amerika itu sangat berhutang banyak pada pemikiran Ibn Tufayl's," pungkas Aidul.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah