Kuliah Umum di UMS, Hakim MK Prihatin Minimnya Minat Baca Mahasiswa Hukum pada Putusan Peradilan

- 25 Mei 2022, 17:37 WIB
Kuliah umum Fakultas Hukum UMS bersama hakim Mahkamah Konstitusi
Kuliah umum Fakultas Hukum UMS bersama hakim Mahkamah Konstitusi /Humas UMS

WNC-SUKOHARJO- Hakim Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengungkap keprihatinannya karena mahasiswa hukum saat ini masih banyak yang belum membaca putusan-putusan peradilan, khususnya putusan yang menjadi sorotan publik.

Hal itu ia sampaikan dalam kuliah umum Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang digelar secara blended, berpusat di ruang seminar lantai 7 gedung induk Siti Walidah UMS, Rabu 25 Mei 2022.

Terkait rendahnya minat baca tersebut, menurut Saldi, hal ini yang seharusnya ditekankan oleh tiap-tiap FH di kampus dalam mendidik para mahasiswanya.

Baca Juga: Pertahanan Mencegah PMK Ternak Jebol, Pemkab Sukoharjo Tutup Pasar Hewan Tradisional

Mahasiswa hukum saat ini, menurutnya, bahkan tidak tertarik untuk membaca putusan-putusan hukum semisal putusan MK terkait dengan persoalan KPK yang beberapa waktu lalu sempat mengguncangkan Indonesia.

"Putusan yang begitu diperbincangkan itu mahasiswa hukum tidak tertarik membacanya, ini keprihatinan. Kita sebagai dosen sudah harus memaksa mahasiswanya membaca putusan-putusan peradilan," tegasnya.

Dengan semua sarana dan fasilitas yang tersedia. Maka mahasiswa sudah dapat mengakses untuk membaca hasilnya, begitu vonis dijatuhkan. "Ini penting agar mahasiswa punya pemahaman yg baik tentang hukum," tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Dredd Bioskop Trans TV, Tentang Polisi Masa Depan Membasmi Kejahatan

Dalam kuliah umum bersama MK dengan tema "Mahkamah Konstitusi Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia" juga menghadirkan Suhartoyo yang juga hakim MK serta Aidul Fitriciada, mantan Ketua MK yang juga Kaprodi Magister Hukum UMS.

Wakil Rektor IV UMS, EM.Sutrisna, dalam sambutannya menyampaikan, pada kegiatan ini mahasiswa dapat secara langsung bertanya dan berdiskusi dengan para pakar yang berkaitan dengan MK.

"Kalau selama ini dapet dari dosen sekarang dapet dari para pakarnya," paparnya.

Baca Juga: Catat! Matahari bakal Melintas di Atas Ka'bah Saatnya Verifikasi Arah Kiblat, Simak Caranya

Sementara, Aidul Fitriciada dalam pemaparannya menyampaikan tanggapannya akan adanya jarak antara sebagian umat Islam dengan sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia.

"Sebenarnya konstitusi modern pertama di dunia terjadi pada tahun 622 antara kaum muslimin, yahudi dan musyrikin yang dikenal dengan piagam Madinah," sebutnya.

Dijelaskan, bahwa sebenarnya sistem hukum yang dibangun di Indonesia ini pada dasarnya berbasis pada ajaran Islam dan tradisi Islam. "Demokrasi di Amerika itu sangat berhutang banyak pada pemikiran Ibn Tufayl's," pungkas Aidul.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah