Tak Ingin Terkena Kasus Pidana? Kreator Konten Harus Pahami 18 Pasal KUHP yang Ada Kaitannya dengan Pers

- 19 Desember 2021, 19:22 WIB
Tangkapan layar ketika salah satu mentor Pelatihan Kreator Konten Pikiran Rakyat Media Network batch ke 31 PRMN dan batch ke-6 Promedia, Gita Pratiwi menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber belum lama ini.
Tangkapan layar ketika salah satu mentor Pelatihan Kreator Konten Pikiran Rakyat Media Network batch ke 31 PRMN dan batch ke-6 Promedia, Gita Pratiwi menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber belum lama ini. /Dok. WNC

WNC – Kasus kriminal menjerat wartawan atau jurnalis terkait mereka di media massa.

Hal itu bisa terjadi karena banyak hal, di antaranya faktor ketidaktahuan dan keteledoran.

Kreator konten atau penulis yang sehari-hari berkutat dengan penulisan berita, idealnya mengetahui dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pikiran Rakyar Media Network (PRMN) sebagai media yang memiliki sekitar 2.500 kreator konten terus berupaya meningkatkan kemampuan penulis-penulis itu.

Baca Juga: Dosen Jurnalisme UGM Meskipun Media Lokal di Yogyakarta Mulai Baikan Prinsip Dasar Jurnalistik

Salah satu mentor Pelatihan Kreator Konten Pikiran Rakyat Media Network angkatan ke 31 PRMN dan angkatan ke-6 Promedia, Gita Pratiwi
menyampaikan materi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber, belum lama ini.

Gita menjelaskan pengertian yang mengacu pada UU No.40 1999.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik selama mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Gita menambahkan informasi itu bisa dalam  bentuk tulisan, suara, dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.

Halaman:

Editor: Nadhiroh


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah