ART Ferdy Sambo Berikan Keterangan Palsu, Pengacara Bharada E Tuntut dengan Pasal 3 KUHP

- 31 Oktober 2022, 17:20 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Y
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Y /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Ronny Talapessy mencurigai Susi akan memberikan kesaksian palsu lainnya karena sudah berbohong di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

"Saya dari tadi perhatikan, majelis hakim dan jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," ujar Ronny Talapessy.

Selain meminta supaya Susi diberikan hukuman, Ronny Talapessy juga mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap empat saksi lainnya.

"Izin Yang Mulia, kami perhatikan ada empat saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kami akan periksa silang juga. Ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, dan Kodir itu kurang lebih sama," ucap Rony diikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x