ART Ferdy Sambo Berikan Keterangan Palsu, Pengacara Bharada E Tuntut dengan Pasal 3 KUHP

- 31 Oktober 2022, 17:20 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Y
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Y /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

WONOGIRIUPDATE - Asisten Rumah Tangg (ART) Ferdy Sambo, Susi dituntut oleh Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy karena memberikan keterangan palsu saat di persidangan sebagai saksi.

Karena berbelit-belit dan berbohong, atas kehendak itu Pengacara Bharada E tersebut melayangkan tuntutan berdasarkan Pasal 3 KUHP.

Susi dihadirkan dalam sidang sebagai saksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.

Pada persidangan yang digelar 31 Oktober 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, susi memberikan pernyataan yang tidak konsisten mengenai Putri Candrawathi yang pindah rumah.

Baca Juga: Beri Kesaksian ART Ferdy Sambo: Ibu Putri Tergeletak di Kamar Mandi Saya Teriak Minta Tolong

Berita nini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Sempat Bohong, ART Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara". Awalnya Susi menjawab tidak tahu, tetapi ketika diberikan pertanyaan lain, Susi memberikan jawabannya mengenai kepindahan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Susi diberikan peringatan oleh majelis hakim jika ia bisa dikenai pasal kesaksian palsu karena berbohong dalam persidangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ronny Talapessy kemudian meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada Susi.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny Talapessy.

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x