Tilang Manual Akan Ditiadakan, Polisi Terapkan dengan ETLE Mobile Alat Canggih!

- 29 Oktober 2022, 14:58 WIB
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik! /

WONOGIRIUPDATE - Akan ada perubahan dalam pengawasan lalu lintas, yang akan ditetapkan oleh Kepolisian Indonesia.

Tilang manual akan ditiadakan sebagai pengawasan lalu lintas, yang digantikan oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berupa alat pengawas yang ditunjang teknologi canggih.

Dengan adanya ETLE Mobile untuk menggantikan tilang manual, alat ini juga sebagai pengupayaan untuk menghilangkan pungutan liar atau pungli lalu lintas.

Adanya ETLE Mobile merupakan instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Etle Mobile akan diriis oleh Polda Metro Jaya, pada 6 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Bye-bye Pungli! Polisi akan Gunakan ETLE Pengganti Tilang Manual

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual Akan Rilis 6 Desember 2022, Kenali Kemampuan dan Keunggulannya"

 

Dirlantas Polda Metro JayaKombes Pol Latif Usman mengkonfirmasi kepada media, pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile.

Pengertian

Adapun, ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Dikatakan fleksibel sebab merupakan alat khusus ETLE berbentuk seperti handphone yang bisa dibawa dan dioperasikan di mana saja oleh personel patrol.

Sebagaimana tilang seharusnya, pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Kerja

Bila personel patrol menggunakan sepeda motor, maka akan ada dua petugas dalam satu motor, satu menyetir, sedang polisi yang dibonceng mengambil gambar pelanggaran lalu lintas gunakan ETLE.

Usai gambar pelanggaran diambil petugas patrol, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Surat tersebut nantinya akan disertai nomor untuk dihubungi dan konfirmasi serta penyelesaian tilang. Seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Keunggulan

Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa alat ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis.

"Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," katanya.

Selain itu, Latif melanjutkan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mendeteksi beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

Lantaran sudah dilengkapi dengan AI, kendaraan ini berkecepatan 05-40Km/jam dalam meng-capture pelanggaran.

“Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, (misalnya) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, penggunaan hp (di jalan), melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap," tuturnya.

Menurut Latif, adanya ETLE statis dan ETLE mobile bukan berarti polisi ingin banyak menilang. Hal ini demi keamanan pengguna jalan, dan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu-lintas. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x