Bye-bye Pungli! Polisi akan Gunakan ETLE Pengganti Tilang Manual

- 29 Oktober 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi Pungli Pasar Tradisional Sibolga
Ilustrasi Pungli Pasar Tradisional Sibolga /ANTARA

WONOGIRIUPDATE - Dalam mengsiasati pungutan liar atau pungli yang dilakukan oknum Polisi nakal, kepolisian akan mengganti metode tilang manual dengan  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Polda Metro Jaya akan merilis ETLE secara resmi pada 6 Desember 2022 mendatang.

Sesuai perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ntuk ditiadakannya tilang manual, peluncuran ini hadir sebagai upaya tindak lanjut tilang tersebut.

Telah dikonfirmasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman melalui media, pihaknya akan menyiapkan 10 unit ETLE mobile.

Baca Juga: Reaksi Mahfud MD Menilai Wanita Bercadar yang Todong Paspampres dengan Pistol

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual Akan Rilis 6 Desember 2022, Kenali Kemampuan dan Keunggulannya"

Pengertian

Adapun, ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Dikatakan fleksibel sebab merupakan alat khusus ETLE berbentuk seperti handphone yang bisa dibawa dan dioperasikan di mana saja oleh personel patrol.

Sebagaimana tilang seharusnya, pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Kerja

Bila personel patrol menggunakan sepeda motor, maka akan ada dua petugas dalam satu motor, satu menyetir, sedang polisi yang dibonceng mengambil gambar pelanggaran lalu lintas gunakan ETLE.

Usai gambar pelanggaran diambil petugas patrol, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Surat tersebut nantinya akan disertai nomor untuk dihubungi dan konfirmasi serta penyelesaian tilang. Seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Keunggulan

Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa alat ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis.

"Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," katanya.

Selain itu, Latif melanjutkan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mendeteksi beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

Lantaran sudah dilengkapi dengan AI, kendaraan ini berkecepatan 05-40Km/jam dalam meng-capture pelanggaran.

“Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, (misalnya) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, penggunaan hp (di jalan), melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap," tuturnya.

Menurut Latif, adanya ETLE statis dan ETLE mobile bukan berarti polisi ingin banyak menilang. Hal ini demi keamanan pengguna jalan, dan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu-lintas. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x