Segera Isi Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Menghapus Data yang Sering Mangkir!

- 25 Oktober 2022, 21:25 WIB
Sebanyak 7,4 juta kendaraan roda dua dan empat di Jawa Barat terancam penghapusan data karena menunggak pajak .
Sebanyak 7,4 juta kendaraan roda dua dan empat di Jawa Barat terancam penghapusan data karena menunggak pajak . /Foto : Pixabay/Fill/

Pihaknya mendata potensinya mencapai 7 juta unit. Artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan.

Dedi mengatakan, berdasarkan aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.

Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

"Secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan," ujarnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

Sebagai informasi tambahan, penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 74 yang pada ayat pertama berbunyi, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Pada ayat dua, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Novianti Nurulliah)*** (Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah