BPOM Beri Informasi 7 Obat Aman yang Sempat Digunakan Pengidap Gagal Ginjal Akut

- 25 Oktober 2022, 15:22 WIB
BPOM klarifikasi obat yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin
BPOM klarifikasi obat yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin /

Dalam kesempatan yang sama, pihak BPOM juga mengungkapkan tujuh obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi dengan syarat penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.

Beberapa obat tersebut di antaranya adalah Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Cetirizine, Paracetamol (Mersifarma TM), Paracetamol (Kimia Farma), Paracetamol Sirup (Afi Farma) dan Paracetamol Drops (Afi Farma).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah merilis 102 daftar obat yang sempat dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pihaknya merilis daftar obat tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari 156 rumah pasien penderita gagal ginjal.

"Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien, dan ada 102 obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup. Itu kami laporkan dan Presiden bilang dibuka saja biar masyarakat tenang," ujarnya.

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi mengungkapkan bahwa seluruh produk obat sirup yang telah ditemukan oleh pihaknya itu mengandung polyethylene glikol. Adapun, kandungan tersebut sebenarnya tidak berbahaya, asalkan berada pada ambang batas aman.

"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butyl Ether (EGBE)," ucapnya.*** (Egista Hidayah)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah