BPOM Beri Informasi 7 Obat Aman yang Sempat Digunakan Pengidap Gagal Ginjal Akut

- 25 Oktober 2022, 15:22 WIB
BPOM klarifikasi obat yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin
BPOM klarifikasi obat yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin /

WONOGIRIUPDATE - Badan Pengawas Obat dan Makanan, merilis 23  obat yang dinyatakan aman tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sebagai bahan pelarut.

23 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM DALAM 102 obat temuan ang pernah dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut yang dirilis Kementerian Kesehatan.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "BPOM Rilis 7 Jenis Obat Aman yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal"

"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol sehingga aman digunakan," kata Kepala BPOM Penny K.Lukito, dikutip pada Senin, 23 Oktober 2022.

 23 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah 

Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicillin (Mersifarma TM), dan Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs).

Kemudian, Cazetin (Ifars Pharmaceutical Laboratories), Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs), Cefspan syrup (Kalbe Farma), Cetirizine (Novapharin), Devosix drop 15 ml (Ifars Pharmaceutical Laboratories) dan Domperidon Sirup (Afi Farma).

Etamox syrup (Errita Pharma), Interzinc (Interbat), Nytex (Pharos), Omemox (Mutiara Mukti Farma), Rhinos Neo drop (Dexa Medica), Vestein (Erdostein) (Kalbe) dan Yusimox (Ifars Pharmaceutical Laboratories).

Selanjutnya, obat sirup yang termasuk dalam 23 daftar tersebut yaitu, Zinc Syrup (Afi Farma), Zincpro syrup (Hexpharm Jaya), Zibramax (Guardian Pharmatama), Renalyte (Pratapa Nirmala), Amoksisilin dan Eritromisin.

Dalam kesempatan yang sama, pihak BPOM juga mengungkapkan tujuh obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi dengan syarat penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.

Beberapa obat tersebut di antaranya adalah Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Cetirizine, Paracetamol (Mersifarma TM), Paracetamol (Kimia Farma), Paracetamol Sirup (Afi Farma) dan Paracetamol Drops (Afi Farma).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah merilis 102 daftar obat yang sempat dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pihaknya merilis daftar obat tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari 156 rumah pasien penderita gagal ginjal.

"Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien, dan ada 102 obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup. Itu kami laporkan dan Presiden bilang dibuka saja biar masyarakat tenang," ujarnya.

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi mengungkapkan bahwa seluruh produk obat sirup yang telah ditemukan oleh pihaknya itu mengandung polyethylene glikol. Adapun, kandungan tersebut sebenarnya tidak berbahaya, asalkan berada pada ambang batas aman.

"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butyl Ether (EGBE)," ucapnya.*** (Egista Hidayah)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah