1. Akses sistem Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional (ROPILNAS),
2. Tuliskan nomor plat yang diinginkan,
3. Jika nomor plat kendaraan tersebut masih tersedia, para pemohon diharuskan mengisi data melalui e-form,
4. Selanjutnya, pemohon akan kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran,
5. Lakukan pembayaran melalui bank,
6. Terakhir, pemohon bisa mengambil plat kendaraan di Samsat.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan NRKB secara online hanya dapat dilakukan di wilayah administrasi Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten.*** (Egista Hidayah/Pikiran-Rakyat)