2. NKRB kombinasi 2 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp15 juta/ per penerbitan.
3. NKRB kombinasi 3 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan.
4. NKRB kombinasi 4 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp5 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta/ per penerbitan.
Pengajuan permohonan NRKB tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke layanan Samsat domisili atau mendaftarkan pengajuan secara online.
Berikut beberapa langkah mudah yang dapat diikuti untuk mendaftarkan pengajuan plat nomor kendaraan, seperti yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com:
1. Mengisi formulir permohonan dengan menuliskan nomor pilihan yang ingin dicantumkan dalam plat kendaraan,
2. Menyerahkan formulir tersebut kepada petugas Samsat,
3. Jika permintaan disetujui, maka pemohon dapat membayar biaya NRKB tersebut melalui bank atau bendahara penerimaan,
4. Kemudian, petugas akan menginput data kendaraan dan mencetak surat keterangan NRKB yang telah dipilih.
Secara online