Inilah Zat Kimia Berbahaya Yang Ditemukan Kemenkes Pada Kandungan Obat Sirup Anak

- 20 Oktober 2022, 21:43 WIB
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes /Pixabay

WONOGIRIUPDATE.COM - Obat sirup anak semakin meresahkan banyak orang, bagaimana tidak anak yang mengkonsumsi obat sirup malah terkena gagal ginjal.

Oleh sebab itu Kemenkes akhirnya merilis kandungan berbahaya yang terdapat dalam obat sirup anak. Seharusnya kandung zat tersebut tidak ada dalam obat sirup anak. Lalu siapa yang harus disalahkan atas kejadian ini?

Budi Gunadi Sadikin selaku menteri kesehatan Republik Indonesia menyebut setidaknya dalam penelitian ditemukan 3 zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glyco (DEG)l, dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Baca Juga: Asal Mula Kasus Paracetamol Jadi Sebab Gagal Ginjal Pada Anak, Larangan IDAI Hingga Hubungan Dengan Covid 19

Seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com dalam artikel berita " Terungkap, Kemenkes Rilis 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup Pasien Anak Pengidap Gagal Ginjal Akut "

dekat, zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polietilen glikol dengan batas toleransi yang ditentukan, digunakan sebagai zat pelarut dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Dengan hasil temuan ini, Kemenkes sudah melarang penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk sirop dengan kategori bebas dan terbatas guna menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Baca Juga: Rekomendasi HP Xiaomi Ada Harga 2 Jutaan dengan RAM 8 GB Terbaik 2022, Redmi Note 10 Pro Masuk!

Lebih lanjut, Kemenkes juga menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan menyetop sementara obat-obatan yang diresepkan dalam bentuk sirop, karena diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil keputusan dengan penerapan pembatasan penggunaan obat-obatan sirop," kata Menteri Kesehatan, dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Untuk sementara waktu, bagi warga yang anaknya memerlukan obat sirop yang tidak bisa diganti dengan alternatif obat lain yang disarankan oleh dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Baca Juga: Narasi Hentikan Penggunaan Sirup Paracetamol Mencuat, IDAI Angkat Bicara

 

Sementara itu, Jubir Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan ada beberapa hal yang perlu diwaspadai orang tua yang memiliki anak dengan gejala penurunan volume urin.

Pasalnya, kata dia, gejala itu merupakan yang paling spesifik terhadap gagal ginjal akut. Selain gejala lainnya yang mengiringi seperi demam, diare, batuk, pilek, mual, dan muntah.

"Segera akses ke fasilitas kesehatan terdekat jika ada gejala itu," ucapnya.

Baca Juga: Ambulans Masa Depan Pertama di Indonesia! DFSK Kenalkan Mobil Listrik Rumah Sakit

 

Di Indonesia sendiri, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sejak akhir Agustus 2022 telah menerima laporan perbaikan gangguan ginjal akut laporan kemajuan atipikal yang utamanya dialami anak di bawah 5 tahun.

Hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 anak dari 20 provinsi melaporkan kasus ini dengan angka kematian sebanyak 99 anak.*** (Yudianto Nugraha/pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Mila Jelita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x