Sebelumnya, Pol Teddy Minahasa bersama empat anggota polisi lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus peredaram narkoba.
Adapun, keempat anggota polisi tersebut adalah Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan enam warga sipil sebagai tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Beberapa di antaranya adalah HE, AR, L, A, AW dan DG.*** (Egista Hidayah/Pikiran-Rakyat)