Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Kata Lemkapi Pantas Dihukum Mati?

- 15 Oktober 2022, 16:43 WIB
Arsip foto - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu 21 Mei 2022
Arsip foto - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu 21 Mei 2022 /Antara/

Sebelumnya, Pol Teddy Minahasa bersama empat anggota polisi lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas  kasus peredaram narkoba.

Adapun, keempat anggota polisi tersebut adalah Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan enam warga sipil sebagai tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Beberapa di antaranya adalah HE, AR, L, A, AW dan DG.*** (Egista Hidayah/Pikiran-Rakyat)













Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x