Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Kata Lemkapi Pantas Dihukum Mati?

- 15 Oktober 2022, 16:43 WIB
Arsip foto - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu 21 Mei 2022
Arsip foto - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu 21 Mei 2022 /Antara/

WONOGIRIUPDATE - Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa setelah melakukan gelar perkara, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menjadi tersangka kasus narkoba.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Lemkapi: Irjen Pol Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati"

"Sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka per siang tadi, hasil gelar perkara," katanya, dikutip pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Jelang El Clasico, Barcelona Diterpa Badai Cobaan Dihadapan Pendukung Real Madrid

Di sisi lain terkait penangkapan Pol Teddy Minahasa tersangka narkoba ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mantan Kapolda Sumatera Barat ini harus dipecat.

"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," ucapnya.

Tak hanya itu, Lemkapi mengatakan, Pol Teddy Minahasa pantas diberikan hukuman yang paling berat.

"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," katanya.

"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x