Imigrasi Tetapkan Pemberlakuan Masa Aktif Pasport, Biaya Pengurusan Berubah?

- 12 Oktober 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun.
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun. /Twitter @ditjenimigrasi

WONOGIRIUPDATE - Mulai hari ini, 12 Oktober 2022, ada aturan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pemberlakuan masa aktif paspor RI.

Imigrasi menetapkan aturan baru tentang masa aktif paspor, yang didasari oleh Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Aturan yang dikeluarkan oleh Imigrasi, masa aktif paspor paling panjang yakni 10 tahun.

Sedangkan untuk biaya dalam pengurusan paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Baca Juga: Teks Pidato untuk Persiapan Hari Santri Nasional 2022, Mudah Dipahami dan Singkat

Jadi, belum ada pemberlakuan biaya baru dalam pengurusan paspor. Adapun biayanya, masyarakat harus mengeluarkan uang, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa non elektronik, dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Berita ini dikutip dari PRFMNews.com dalam judul "paspor masa berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Hari Ini, Berikut Biayanya".

Dalam masa transisi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana meminta dukungan dari masyarakat.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo Ekatjahjana.

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

x