NIK Tak Terdeteksi saat Mengurus Sesuatu? Jangan Khawatir Bisa Pakai Cara ini

- 11 Oktober 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi KTP digital.
Ilustrasi KTP digital. /Freepik/Dragana_Gordic/

WONOGIRIUPDATE - Saat melakukan proses pengurusan sesuatu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat diperlukan sebagai registrasi atau verifikasi.

Namun, tak jarang saat proses memasukan data menggunakan NIK tak terdeteksi.

Tetapi Anda tak perlu khawatir saat NIK tak terdeteksi, hal itu bisa diatasi dengan cara mudah.

Direktorat kependudukan dan catatan sipil (Ditjen Dukcapil) menyampaikan tentang permasalahan sebuah NIK yang tidak bisa digunakan.

Untuk mengatasi permasalah itu, Anda tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil cukup mengurus di rumah saja.

Berita ini dikutip dari PRFMNews.com dalam judul "NIK Tidak Ditemukan? Gak Perlu Panik, Cukup Lakukan ini Saja".

Warga yang NIK-nya tidak terdaftar atau tidak ditemukan bisa mengurus hal itu tanpa perlu keluar rumah.

Baca Juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Meninggal Dunia di Rumah Sakit Disebabkan Gagal Nafas

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

Lewat SMS/WA :

Bisa mengecek status NIK melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri

Atau, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format:

#NIK

#Nama lengkap

#Nomor Kartu Keluarga (16 digit nomor)

#Nomor Telepon

#Permasalahan

Kirim ke nomor SMS/WhatsApp : 0811-8005-373

Melalui call center:

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Melalui media sosial:

Baca Juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Meninggal Dunia di Rumah Sakit Disebabkan Gagal Nafas

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Bisa juga mengecek NIK secara offline dengan melapor ke Kantor Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dilakukan pengecekan.*** (Rifki Abdul Fahmi/PRFMNews)

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah