Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Melalui media sosial:
Baca Juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Meninggal Dunia di Rumah Sakit Disebabkan Gagal Nafas
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Bisa juga mengecek NIK secara offline dengan melapor ke Kantor Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dilakukan pengecekan.*** (Rifki Abdul Fahmi/PRFMNews)