Saksikan Sidang Kasus Ferdy Sambo Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Catat di Sini Jadwalnya

- 11 Oktober 2022, 15:26 WIB
Ferdy Sambo Menyampaikan Pengakuan Jujur, Peristiwa Menyakitkan di Magelang Terungkap, Sang Istri Jadi Korban
Ferdy Sambo Menyampaikan Pengakuan Jujur, Peristiwa Menyakitkan di Magelang Terungkap, Sang Istri Jadi Korban /Sumber Istimewa

WONOGIRIUPDATE -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan persidangan tersangka kasus Ferdy Sambo dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada sidang ini nantinya akan di bagi menjadi dua bagian, yakni pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hari Senin, 17 Oktober 2022 akan menjadi jadwal sidang Ferdy Sambo, beserta seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J.

Artikel ini dikutip dari Pikiran Rakyat.com dalam judul "Catat!Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo dan Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J"

Baca Juga: Tahun 2023 16 Hari Libur Ditetapkan, Berikut Rincian Tanggal dan Bulannya

Informasi jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sesuai dengan jadwal yang dirilis PN Jaksel, sidang akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan Penuntut Umum Donny M. Sany.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) akan menjalani sidang perdana terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dijadwalkan menjalani sidang keesokan harinya, Selasa 18 Oktober 2022.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022," ujar Djuyamto dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

“(Sidang) Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022,” katanya melanjutkan.

Sementara itu, sidang terhadap perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan tujuh tersangka yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Tahun 2023 16 Hari Libur Ditetapkan, Berikut Rincian Tanggal dan Bulannya

“Kalau (sidang) obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” tuturnya.

Sementara itu, sidang terhadap perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan tujuh tersangka yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 mendatang.

“Kalau (sidang) obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” tuturnya.

Sementara itu, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J akan dipimpin Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, sementara untuk anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Saat ini, sebanyak 11 tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah diserahkan Bareskrim Polri menjadi tahanan Kejaksanaa Agung per 5 Oktober 2022.

Kesebelas tersangka itu dibagi menjadi dua klaster, yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze, dan Kuat Ma’ruf masuk ke dalam kluster pembunuhan berencana yaitu

Baca Juga: Tahun 2023 16 Hari Libur Ditetapkan, Berikut Rincian Tanggal dan Bulannya

Sedangkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto masuk ke dalam klaster Obstruction of Justice.*** (Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah