WONOGIRIUPDATE - Pemerintah sudah menetapkan hari libur, untuk tahun 2023 mendatang.
Hari libur yang akan disematkan pada kalender tahun 2023 sebanyak 16 kali.
Hari libur ini, berlaku mulai dari bulan Januari hingga bulan Desember 2023 nanti.
Berita ini dikutip dari Pikiran Rakyat.com dalam judul "Apa saja, tanggal dan bulan hari libur tahun 2023? Berikut rinciannya: Libur Nasional 2023 Berjumlah 16 Hari, Berikut Daftarnya".
Baca Juga: Saksikan Sidang Kasus Ferdy Sambo Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Catat di Sini Jadwalnya
Tanggal Libur Nasional 2023
- 1 Januari 2023: Tahun Baru
- 22 Januari 2023: Imlek
- 18 Februari 2023: Isra Miraj