Disebut Terkait Dengan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Membantah Keras

- 8 Juni 2022, 17:22 WIB
Ustad Yahya (tengah) pimpinan Ponpes Al Mukmin Ngruki
Ustad Yahya (tengah) pimpinan Ponpes Al Mukmin Ngruki /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

"Jangan sampai berita (penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin) ini malah merugikan kami. Jadi yang harus dipahami oleh mereka yang mengurus negara ini, bahwa Ponpes Al Mukmin adalah lembaga yang ikut serta mencerdaskan anak bangsa. Tidak ada ajaran yang kami berikan untuk tidak taat kepada pemerintah. Semua mengikuti, kami mengikuti aturan-aturan yang ada," tegasnya.

Menurutnya, pemberitaan yang penuh unsur fitnah terhadap Ponpes Al Mukmin, tidak hanya sekali ini saja, tapi telah berulang kali. Imbasnya Ponpes Al Mukmin dirugikan lantaran terbentuk opini di masyarakat bahwa Ngruki menjadi sarang teroris.

Baca Juga: Lolos Seleksi Ketat, 5 Pimpinan Baznas Sukoharjo Periode 2022 2027 Dilantik Bupati, Berikut Ini Daftarnya

“Itu kan hanya fitnah yang dibangun dengan mengulang-ulang terus sampai masyarakat menarik kesimpulan yang merugikan pendidikan kami. Guru-guru kami kan juga butuh mendapatkan ketenangan dalam mengajar, dalam mengelola. Tidak hanya menanggapi isu yang berkembang setiap saat,”imbuhnya.

Pada kesempatan iini, Ponpes Al Mukmin juga menyampaikan tiga permintaan kepada Direktur BNPT Brigjen R Ahmad Nurwakhid,dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, dan MUI. Berikut materinya:

1. Untuk meralat dan mencabut pernyataan di media atas beredarnya berita yang mengaitkan antara penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dengan pendiri Pondok Pesantren Ngruki.

Baca Juga: Dibagi 4 Grup, PSSI Siap Kembali Gelar Piala Presiden 2022 Setelah Vakum Akibat Pandemi

2. Mengevaluasi akurasi data di BNPT agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

3. Menghindarkan hal-hal yang berpotensi membuat gaduh dan berpolemik di masyarakat maupun media sosial.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x