Disebut Terkait Dengan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Membantah Keras

- 8 Juni 2022, 17:22 WIB
Ustad Yahya (tengah) pimpinan Ponpes Al Mukmin Ngruki
Ustad Yahya (tengah) pimpinan Ponpes Al Mukmin Ngruki /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Penangkapan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin di Lampung oleh Polda Metro Jaya membuat Ponpes Al Mukmin Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) ikut terseret.

Dalam sebuah pemberitaan disebutkan, Abdul Qadir Hasan Baraja sang pemimpin Khilafatul Muslimin pernah menjadi bagian dari pendiri Ponpes Al Mukmin bersama Abu Bakar Baasyir.

Atas santernya pemberitaan tersebut, Pimpinan Ponpes Al Mukmin, Ustad Yahya, melakukan klarifikasi menggundang puluhan awak media pada, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Kerajinan Jam Tangan Kayu dari Klaten yang Mendunia, Ini Penampakannya

“Kami mengetahui dari kiriman WA (WhatsApp) yang masuk tentang berita (penangkapan) itu. Kami terkejut setelah membaca berita itu yang menyebut Abdul Qadir Hasan Baraja dikaitkan dengan Ponpes Al Mukmin Ngruki," kata Yahya.

Ia memastikan, setelah mencari data di internal, nama pimpinan Khilafatul Muslimin sama sekali tidak ada. Salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin adalah Abdullah Baraja yang sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu, bukan Abdul Qodir Hasan Baraja.

"Maka kami langsung berkomunikasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menanyakan hal itu. Kami juga berkomunikasi dengan Polres Sukoharjo untuk berkonsultasi mensikapi pemberitaan ini. Disarankan untuk melakukan klarifikasi," terangnya.

Baca Juga: Kisruh Perobohan Gedung Panti Marhaen Sukoharjo, Berujung Saling Lapor Polisi

Pihak Ponpes Al Mukmin ditegaskan Yahya, tidak akan melakukan tuntutan terhadap media yang telah memuat berita itu, namun meminta ada perbaikan berita bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sama sekali belum pernah berhubungan dengan Ponpes Al Mukmin, apalagi dengan Abu Bakar Baasyir.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x