Polres Aceh Timur Tangkap dua Pemburu Babi Hutan yang Diduga Membunuh Tiga Harimau Sumatera

- 29 April 2022, 22:51 WIB
Tiga harimau Sumatera yang mati mengenaskan akibat terkena jerat babi./
Tiga harimau Sumatera yang mati mengenaskan akibat terkena jerat babi./ /Instagram @bksda_aceh

WNC – BANDA ACEH – Jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pembunuh tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae), Jumat, 29 April 2022.

Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati di kawasan hutan di di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4).

Ketiga satwa dilindungi tersebut terjerat aring (kawat seling) atau kabel besi yang biasanya dipakai menjerat babi hutan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial JD (37) dan YM (56).

Baca Juga: Syakir Daulay dan Adiba Khanza Merilis Original Soundrack Film Cinta Subuh, Tayang 19 Mei Mendatang

"Kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Winardy dikutip WNC dari Antara.

Pembunuhan harimau tersebut terungkap dari informasi dari masyarakat tentang sekelompok orang dari luar Aceh sedang menjerat babi kawasan hutan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas pun mendatangi kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatra," kata Kombes Pol Winardy.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah