WNC - JAKARTA – Sistem ganjil genap "one way" di Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022 (hari ini).
Beda dengan pemberlakuan aturan ganjil genab di sejumlah ruas jalan di DKI pada hari biasa, untuk aturan dalam rangka pengaturan arus mudik lebran kali ini tidak ada penindakan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pemberian bukti pelanggaran (tilang) saat pelaksanaan filterisasi sistem ganjil genap "one way" di Tol Jakarta-Cikampek.
"Tidak ada penindakan apa-apa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip WNC dri Antara di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.
Baca Juga: Jokowi Undang Presiden Ukraina Menghadiri KTT G20 di Bali, Zelensky pun Mengapresiasi
Sambodo mengatakan pihaknya akan menempatkan petugas melakukan filterisasi agar pelat nomor kendaraan yang masuk Tol Jakarta-Cikampek sesuai dengan tanggalnya.
Jika pun ada penindakan yang akan dilakukan petugas kepolisian yakni hanya mencegah kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai untuk masuk ke Tol Jakarta-Cikampek.
"Jadi, ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol jika tidak sesuai tanggalnya maka akan diluruskan saja, tidak boleh masuk ke tol," kata Sambodo.
Daftar gerbang tol (GT) yang akan diberlakukan filterisasi ganjil genap yakni: Pondok Gede/Pangkalan Jati, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, Cibatu, dan GT Cikarang Pusat/Timur.