Gubernur Jawa Tengah Siap Buka Dialog dengan Komnas HAM, Bentuk Penghormatan kepada Warga yang Menolak

- 9 Februari 2022, 13:39 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, siap membuka sesi dialog bagi warga yang melakukan penolakan terjait pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, siap membuka sesi dialog bagi warga yang melakukan penolakan terjait pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo. /Foto : Humas Pemprov Jawa Tengah/


WNC - PURWOREJO - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan, dirinya menghormati masyarakat Desa Wadas masih menolak bekerjasama dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener.

Menyikapi hal tersebut Ganjar Pranowo menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam press conference terkait peristiwa di Wadas di Mapolres Purworejo, Rabu, 9 Februari 2022 Ganjar Pranowo menerangkan, banyak pihak menyuarakan terkait kasus Wadas, ternyata tidak paham dengan kondisi sebenarnya.

"Hingga tadi malam, saya mendapat telpon dan pesan dari berbagai pihak menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telpon satu-satu, ternyata banyak tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ucapnya.

Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain masuk proyek strategis nasional.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengaku Bertanggungjawab atas Kejadian Wadas, Polisi Diminta Bebaskan Warga

Lima bendungan sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.

"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini," ucapnya, kepada WNC melalui Humas Jatengprov.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu memberikan manfaat banyak bagi warga.

Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan,"tuturnya.

Baca Juga: 63 Warga Wadas Kabupaten Purworejo Belum Diketahui Nasibnya, Komnas HAM Sesalkan Kekerasan Aparat Kepolisian

Karena gugatan warga Wadas menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran.

Pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

"Masyarakat setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka masih menolak," ucapnya.

Ganjar mengatakan, dari total 617 luas lahan dijadikan lokasi penambangan kuari bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.

"Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, koordinasi dengan Komas HAM lanjut Ganjar Pranowo, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.

Baca Juga: Diduga Hendak Pesta Miras, 6 remaja Diamankan Timsus Harimau Polres Wonogiri

"Namun masyarakat belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," pungkasnya.

Selain itu, Ganjar juga menerangkan terkait isu penyerobotan tanah secara paksa pihak negara dan isu lingkungan disebarkan di media sosial adalah tidak benar.

Persoalan lingkungan sudah dikaji dalam dan melibatkan para pakar. Bahkan diketahui, isu penambangan akan merusak mata air juga tidak benar.

"Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar. Itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu," pungkasnya. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x