Cegah Kerumunan Warga, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night

- 7 Februari 2022, 21:05 WIB
Suasana Bundaran HI Jakarta di malam takbiran
Suasana Bundaran HI Jakarta di malam takbiran /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai COVID-19 melandai.

Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah