Kementerian Agama Menghentikan Sementara Penerbangan Jamaah Umroh, Menyusul Meningkatnya Kasus Omicron

- 16 Januari 2022, 20:03 WIB
Memenag menghentikan sementara penerbangan jamaah umroh dari Indonesia menuju Arab Saudi, mengingat kasus Omicron yang terus bertambah.
Memenag menghentikan sementara penerbangan jamaah umroh dari Indonesia menuju Arab Saudi, mengingat kasus Omicron yang terus bertambah. /Foto : Antara / Antaranews.com/

 

WNC - JAKARTA - Dalam upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP), Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara penerbangan jamaah umroh mulai 15 Januari.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman, dalam siaran diterima di Jakarta, Minggu, 16 Januari 2022.

Seperti diketahui, Indonesia telah memberangkatkan jamaah umrah perdananya pada 8 Januari 2022. Sebanyak 1.731 jamaah telah diberangkatkan melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Dari Skema OGP mewajibkan para jamaan umroh yang tiba di Asrama Haji melakukan screening kesehatan dan dokumen kelengkapan.

Baca Juga: Biaya Langganan Netflix di AS dan Kanada Naik, Berlaku bagi Pengguna yang Baru Mendaftar

Sementara, jamaah umrah berangkat pada 8 Januari lalu akan tiba di Indonesia pada 17 Januari 2022. Setibanya di Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi dan mendeteksi para jamaah dikhawatirkan tertular varian Omicron.

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," kata dia, dikutip WNC melalui Antara.

Penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara berperan lebih banyak yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga: Lima Artis Pendatang Baru Indonesia Masuk daftar Musisi ‘Rising Star’ versi Spotify

"Jadi di sini berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," kata dia.

Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Kami hanya mendorong PPIU lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," kata Hilman. ***

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah