9 Resmi Tersangka, Dugaan Perampokan Uang Negara Walikota Bekasi Libatkan Lurah, Camat, Hingga Kepala Dinas.

- 7 Januari 2022, 12:30 WIB
Jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022), terkait operasi tangkap tangan di Bekasi. Inset BB uang yang disita KPK.
Jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022), terkait operasi tangkap tangan di Bekasi. Inset BB uang yang disita KPK. /ANTARA/HO-Humas KPK.

WNC - JAKARTA – Dugaan perampokan uang negara yang dilakukan Walikota Rahmat Efendi libatkan Lurah, Camat, hingga Kepala Dinas di Lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Jumhana Lutfi (JL).

Pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 beserta delapan tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Ribut! Gerombolan Debt Colector Liar Hentikan Pengendara Motor di Jalanan, Padahal Belinya Cash

Kasus ini masih satu kesatuan dengan delapan pelaku lain terkait dugaan tindak pidana penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kedelapan tersangka lain sebegaimana dimaksud KPK adalah MB,  MY,  WY, dan JL (Penerima Suap) serta AA, LBM, SY, dan MS (Pemberi Suap) .

Ketua KPK  Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, menyampaikan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud, merupakan pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, senilai Rp21,8 miliar,  lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah