WNC - JAKARTA – Sebuah kapal ikan asing berbendera Vietnam dilaporkan melakukan aktivitas ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Kapal berbendera Vietnam tersebut terjaring patroli Kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia KN Pulau Dana-323, Jumat, 24 Desember 2021.
Pemeriksaan awal, dipimpin Lektol Bakamla Hananto Widhi menunjukkan kapal Vietnam bernomor KG 2118 TS itu memuat hasil tangkapan ikan lebih 2 ton. Kapal ikan Vietnam tersebut diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah.
“Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di perairan laut kita tanpa dokumen dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Kabag Humas Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita dilansir WNC dari Antara, Jumat, 24 Desember 2021.
Ia mengatakan, kapal asing itu sudah digiring sandar di Batam guna diperiksa lebih lanjut. Wisnu mengatakan, KN Pulau Dana-323 berpatroli di Laut Natuna Utara, sebagai upaya menjaga aktivitas maritim di perairan tersebut.
Patroli rutin di Laut Natuna Utara merupakan tindak lanjut perintah Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia yang diteruskan oleh Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito kepada jajaran di bawahnya.
“Saat patroli pukul 06.15 WIB, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang beraktivitas di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T,” terang Kolonel Wisnu.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru kepada Umat Nasrani yang Merayakannya