Mengapa Pinjol Diharamkan? Berikut ini Penjelasan MUI

- 11 November 2021, 22:08 WIB
MUI menetapkan Pinjol haram
MUI menetapkan Pinjol haram /WNC/ANTARA/

JAKARTA (WNC) -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menyatakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Niam dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Pinjol Picu Perceraian Hingga Bunuh Diri, Presiden dan Kapolri Perintahkan Pemberantasan

Menurut Niam seperti dikutip WNC melalui ANTARA, apabila dalam praktik pinjam meminjam, penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," ujar Niam.

Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Mudah Tertipu Bujuk Rayu Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri - Cirinya

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah