Jangan Mudah Tertipu Bujuk Rayu Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri - Cirinya

- 11 November 2021, 21:39 WIB
Pinjaman Online Ilegal sangat marak diberitakan, tidak sedikit pula yang termakan bujuk rayuannya. Supaya tidak tertipu, kenali dulu ciri-cirinya.
Pinjaman Online Ilegal sangat marak diberitakan, tidak sedikit pula yang termakan bujuk rayuannya. Supaya tidak tertipu, kenali dulu ciri-cirinya. /Antara/

WNC - JAKARTA - Akhir- akhir ini marak pemberitaan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, berdalih proses peminjaman mudah, sehingga mampu membujuk rayu para korbannya.

Pinjaman online, biasanya ditawarkan melalui pesan singkat, baik SMS maupun Whatsapp. Satuan Tugas Waspada Investasi, membagikan ciri-ciri utama layanan pinjaman online ilegal, antara lain penawaran lewat pesan singkat.

"Kita selalu kenal dua 'L', legalitas dan logis," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis 11 November 2021.

Dua hal tersebut merupakan kunci, dan harus selalu diingat, terutama ketika mendapatkan penawaran layanan pinjaman online. Pinjaman online ilegal, menurut Tongam, menawarkan layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Baca Juga: Jurnalis TV Swasta Dilecehkan saat Sedang Asyik Belanja di Pasar Rawajati

"Kami pastikan SMS dan WhatsApp menawarkan pinjaman online itu (adalah) ilegal. Masyarakat harus hati-hati," kata Tongam.

Selain penawaran melalui dua media tadi, aplikasi buatan pinjol ilegal biasanya meminta akses begitu banyak, terutama untuk penyimpanan perangkat dan daftar kontak.

Ketika aplikasi meminta akses ke daftar kontak, menurut Tongdam hal itu menjadi ciri utama pinjol ilegal. Akses terhadap kontak ini menyebabkan teror bagi kreditur. Pinjol ilegal akan mengirim pesan intimidatif kepada kontak tersebut agar kreditur membayar pinjaman mereka.

Baca Juga: Jakarta Peringkat Ke 47 dari 50 Besar, Kategori Kota Terbaik di Dunia Dalam Penanganan Pandemi Covid 19

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah