SOLO (WNC)- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara kooperatif menerjunkan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
UNS memberikan pendampingan hukum untuk keluarga almarhum Gilang Endi Saputra, yakni mahasiswa Sekolah Vokasi yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Balatyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa, Sunny Ummul Firdaus di Solo, seperti dikutip WNC dari ANTARA, Kamis, 11 November 2021.
"UNS memutuskan untuk memfokuskan Tim Penasihat Hukum yang telah dibentuk untuk mendampingi keluarga almarhum Gilang Endi Saputra," ujar Sunny.
Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus, mengemukakan pimpinan UNS memutuskan Tim Penasihat Hukum UNS difokuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Gilang Endi Saputra.
"Pendampingan dari Tim Penasihat Hukum UNS akan dilakukan dengan penjelasan berupa edukasi seputar proses hukum yang sedang berlangsung. Tujuannya agar keluarga almarhum bisa turut memantau proses penyidikan di kepolisian, sembari menunggu proses hukum berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak kekerasan berlebihan pada peserta berusia 21 tahun tersebut.
Baca Juga: Rektor UNS Sampaikan Langkah Konkret dalam Penyelesaian Meninggalnya Almarhum Gilang
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian para tersangka ini yang juga berstatus sebagai mahasiswa UNS, yakni mahasiswa berinisial NFM (22) yang berjenis kelamin laki-laki beralamat di Pati dan FJP (22) berjenis kelamin laki-laki yang beralamat di Wonogiri.