Dirreskrimsus Polda Aceh Menahan Tersangka Maling Bebek Petelur Senilai 4,2 Miliar Rupiah

- 10 November 2021, 19:01 WIB
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (kiri). (Foto doc. ANTARA)
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (kiri). (Foto doc. ANTARA) /M Haris SA/antara

WNC-ANTARA-Maling uang rakyat di Aceh ini diduga mencuri 84 Ribu ekor bebek senilai Rp.4,2 Milliar. Polisi pun menahan tersangka, Rabu, 10 November 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan tersangka berinisial YP. Tersangka merupakan pelaksana pengadaan bebek Tahun Anggaran 2019 di Aceh Tenggara.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Penahanan bisa diperpanjang," kata Kombes Pol Sony Sanjaya, dilansir WNC melalui Antara, di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga: Spektakuler! Atraksi Budaya Prajurit Keraton Jadi Signature Destinasi Wisata Budaya Kota Solo.

Sony Sonjaya mengatakan tersangka YP berperan sebagai pelaksana lapangan pekerjaan pengadaan bebek Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, menggunakan perusahaan CV BD.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp4,2 miliar," kata Kombes Sony.

Selain tersangka YP, penyidik Polda Aceh juga sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni AS dan MH. Mereka merupakan Kepala dan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek dilakukan.

Baca Juga: Satu Warga Sipil Tertembak Saat Melintas di Sekitar Kampung Mamba, Intan Jaya, Papua

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah