Polda Banten Tahan dan Jatuhkan Sanksi Berlapis kepada Polisi Pembanting Mahasiswa

- 16 Oktober 2021, 07:25 WIB
Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) didampingi oleh Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol Wahyu (kanan) dan Kabid Propam Kombes Pol Nursyah Putra (kiri) saat jumpapers di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021). ANTARA/Weli/am.
Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) didampingi oleh Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol Wahyu (kanan) dan Kabid Propam Kombes Pol Nursyah Putra (kiri) saat jumpapers di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021). ANTARA/Weli/am. /

WNC - JAKARTA – Oknum polisi pembanting mahasiswa saat demonstrasi di depan kantor Bupati Tangerang ditahan. Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro siap mundur jika ada lagi anggotanya melakukan kekerasan saat mengamankan unjuk rasa.

Wahyu Sri Bintoro menyampaikan sikapnya di hadapan puluhan mahasiswa yang unjuk rasa di Mapolresta Tangerang, Jumat, 15 Oktober 2021.

 "Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," janji Wahyu.

Agar nasib buruk itu tidak menimpa dirinya, Kapolresta menjamin tindak kekerasan atau represif terhadap peserta aksi demo tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Baca Juga: 21 Pelajar MTs di Ciamis Terseret Arus Saat Kegiatan Susur Sungai Cileueur, 11 Ditemukan Tewas

Sementara itu, Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi pembanting mahasiswa yang berinisial Brigadir NP.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Tangerang, tegas mengatakan, sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan represif saat pengamanan unjuk rasa, Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.

"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," jelas Shinto.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap NP, Bidpropam Polda Banten menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut lebih berat.

Halaman:

Editor: Eko Warsito

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah