Ingin Tahu Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun Ini, Simak Uraian dan Cara Ceknya di Sini

- 12 Oktober 2021, 10:37 WIB
Kemnaker RI memastikan BLT subsidi gaji cair lagi Oktober ini. (Foto : Reuters/Beawiharta)
Kemnaker RI memastikan BLT subsidi gaji cair lagi Oktober ini. (Foto : Reuters/Beawiharta) /Beawiharta/

WNC – JAKARTA - Pemerintah menyalurkan lagi Bantuan Langsung Tunai subsidi gaji (BLT subsidi gaji) atau BSU, termasuk pada Oktober 2021 ini. Anda ingin tahu syarat dan cara cek-nya, baca lebih lanjut di bawah ini.

BLT subsidi gaji 2021 adalah bantuan di masa pandemi Covid-19 untuk karyawan atau pekerja yang ditetapkan sebagai penerima. Besaran BLT subsidi gaji tahun ini: Rp 1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menentukan syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji 2021. Karyawan yang ingin jadi penerima harus memastikan memenuhi syarat.

Berikut syarat yang ditentukan Kemnaker:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Pekerja/buruh penerima gaji /upah
  3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
  4. Mempunyai gaji /upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
  5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kabupaten/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM
  7. Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BLT subsidi gaji 2021 dilakukan Kemnaker melalui Bank Himbara dan beberapa Bank Swasta. Cara mengecek penerima BLT subsidi gaji 2021 bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Israel Menggali Bangunan Kuno Bekas Pabrik Anggur Putih Berusia 1500 Tahun

Cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji

  1. Login ke https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Login ke akun milikmu (jika belum punya akun silakan daftar terlebih dahulu)
  3. Apabila baru daftar silakan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil hingga status pernikahan
  4. Cek pemberitahuan, apabila termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji maka akan tercantum info pemberitahuan. (***)

 

Editor: Eko Warsito


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah