Polwan Desersi Briptu Christy Ditangkap Polda Metro di Sebuah Hotel d Jakarta, Langsung Dipulangkan ke Sulut

10 Februari 2022, 08:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Insert ; Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto./ /Fianda Sjofjan Rassat/aa./ANTARA/ Instagram

WNC -JAKARTA –  Anggota Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang dilaporkan hilang sejak 15 November 2021 silam, ditemukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.   

Dilansir WNC dari Antara, Aparat Polda Metro Jaya telah mengamankan dan memulangkan Polwan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, ke Polda Sulawesi Utara.

"Benar, diamankannya hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

Briptu Cristy dinyatakan desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tradisi Lomba Dayung Tradisional, Momen Silaturahmi Nelayan Batang Sejak Puluhan Tahun Silam

Usai diamankan petugas, yang bersangkutan dimintai keterangan dan dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.

"Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ujar Zulpan.

Diketahui Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022.

Baca Juga: Korea Utara Siap Guncang Dunia dengan Rudal Nuklir yang Bisa Menjangkau AS

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast pun menanggapi hilangnya Anggota Polwan Polresta Manado tersebut dan menyatakan status desersinya. 

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelasnya dikutip WNC dari akun Instagram @forumwartawanpolri, Sabtu, 5 Februari 2022.

Bahkan menurut Jules Abraham Abast, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Kapolresta Manado sendiri selaku atasan hukum, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tutup Seluruh Taman di Surabaya

“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari  berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polda Sulut pun telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler