Cegah Kerumunan Warga, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night

7 Februari 2022, 21:05 WIB
Suasana Bundaran HI Jakarta di malam takbiran /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

WNC, Jakarta - Masih banyaknya kerumunan warga pada malam hari di Jakarta, mendorong Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN).

Kebijakan ini akan dilakukan hingga angka kasus COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, umumnya yang membentuk kerumunan adalah anak-anak muda.

Baca Juga: Lebanon Kembalikan Ratusan Artefak Bangsa Sumeria ke Irak

"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda. Sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan 'Crowd Free Night'," katanya pada Senin 7 Februari 2022.

Fadil memastikan pemberlakuan CFN di Jakarta tidak akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi.

"Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan jam 24.00 WIB. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Warga Isoman di Wonogiri Ditempeli Stiker Khusus

Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti.

Namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai COVID-19 melandai.

Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler