Buka Klinik Kecantikan, Dokter Gadungan di Padang Digulung Polisi

19 Januari 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi praktik klinik kecantikan /Unsplash/Raphael Lovaski

WNC, Padang - Berbekal sertifikat pelatihan kecantikan, PR wanita 24 tahun asal Padang nekat membuka praktek layaknya dokter kecantikan. Serangkaian peralatan praktik pun tersedia lengkap di klinik kecantikan miliknya.

Alhasil, kini PR harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah ada laporan dari warga yang curiga dengan praktik di klinik kecantikan itu.

PR pun diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat  pasa Selasa 18 Januari 2022 di  suatu tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang.

Baca Juga: Mengejutkan! Mensos Sebut Dana Bansos Rp 2,7 Triliun Tertahan di Bank Himbara

"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY. Padahal dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Polisi Satake Bayu.

Dijelaskan bahwa pelaku ini melakukan praktik sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, dan yang lainnya yang berguna untuk meningkatkan kecantikan.

Bahkan dia juga melayani pembuatan lesung pipit (dimple), filler, suntik botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5,5 juta.

Baca Juga: Heboh Investasi Serai Wangi. Bupati Gorontalo Utara Ingatkan Warga Untuk Hati-hati. Kenapa?

"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran. Namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," kata dia.

Ditambahkan bahwa pelaku hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016.

Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus dasar lengkap sulam alis dan bibir.

Baca Juga: Makin Kesini Memakai Masker Bikin Orang Makin Keren, Gak Percaya? Buktikan Sendiri!

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, serta satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.

Kemudian 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik. Ada pula peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.

Pelaku disangkakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler