Masih Terjadi dan Belum Berakhir di Indonesia, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

3 Januari 2022, 06:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. /WNC/antaranews.com

WNC - JAKARTA - Status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air diperpanjang. 

Presiden Jokowi menyampaikan keputusan perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi COVID-19 merupakan global pandemic sesuai pernyataan WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,"demikian disebutkan dalam Keppres. 

Dikutip WNC melalui antaranews.com, Keppres yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Minggu, 2 Januari 2022 itu disebutkan, Status pandemi COVID-19 telah berlaku sejak 13 April 2020.

Baca Juga: Terkendala Munculnya Covid – 19 Omicron, Pentas Musikal ‘The Lion king’ di Korea Selatan Ditunda

Status itu berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan status pandemi tersebut, maka menurut keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum.

Pertama, UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI.

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Covid-19 Varian Omicron

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi COVID-19 beserta dampaknya khusus di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan.

Yaitu melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Dalam keppres, pemerintah sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 perlu diberikan kepastian hukum.

Pada 28 Oktober 2021 MK memutuskan, UU COVID-19 Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama status pandemi, dan belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak diundangkan.***

Editor: Nadhiroh

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler