"Secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH menyesuaikan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014," paparnya.
Ditambahkan, pada 13 Februari 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca Juga: Kunjungan ke Museum Balla Lampoa Makassar, Ganjar Pranowo Disambut Raja Gowa dan Tokoh Adat
"Maka, sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH," tandasnya.***