Belakangan, polisi menetapkan korban begal berinisial S sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap kedua pelaku begal tersebut.
Korban S dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang secara melanggar hukum dan pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.
Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).***