Lagi Viral di Media Sosial, Korban Begal jadi Tersangka Pembunuhan, Tips Polisi; Kalau Pergi Jangan Sendiri

- 14 April 2022, 05:58 WIB
Tangkap layar video jumpa pers penetapan tersangka pembunuh begal di Lombok Tengah, NTB./
Tangkap layar video jumpa pers penetapan tersangka pembunuh begal di Lombok Tengah, NTB./ /Instagram @lintas.patroli/ @majeliskopi08

Baca Juga: Seorang Tewas dan Dua Luka Tusuk saat Tawuran Pelajar SD dan SMP di Jakarta, Sejumlah Pelaku Ditangkap Polisi

Belakangan, polisi menetapkan korban begal berinisial S sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap kedua pelaku begal tersebut.

Korban S dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang secara melanggar hukum dan pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: instagram @majeliskopi08 Instagram @lintas.patroli


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah