WNC – MEDIA SOSIAL – Menkopolhukam Mahfud MD menyebut haram mendirikan negara seperti sistem Nabi Muhammad SAW.
“Mendirikan ‘sistem’ bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad,” tulis Mahfud di akun Instagram pribadinya.
Pernyataan Mahfud itu menjawab Profesor Abd. A’la terkait hal itu. Kata dia, mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fithrah.
“Prof. Abd. A'la yth. Benar saya mengatakan bahwa mendirikan negara seperti "sistem" yang dibangun Nabi Muhammad itu haram dan dilarang. Saya berbicara tentang "sistem" dengan konstruksi hukum atau fiqh,” kata Mahfud.
Baca Juga: Ngeri! Niat Hati Bangunkan Warga untuk Sahur, Pemuda Berusia 20 Tahun di Palmerah Tewas Dibacok
Menurut Mahfud, mendirikan negara itu wajib bagi umat yang tak punya negara. Buktinya Nabi mendirikan negara sbg salah satu "syarat beribadah dgn baik".
“Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib". Jika utk beribadah tak bisa dilakukan dgn baik kalau kita tak punya negara maka mendirikan negara itu wajib.
Itu sebabnya para ulama dan ummat Islam berjuang keras membangun negara merdeka seperti Indonesia.
Tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu, kata Mahfid, dilarang (haram) bahkan bisa murtad.