Lagi Viral di Media Sosial, Korban Begal jadi Tersangka Pembunuhan, Tips Polisi; Kalau Pergi Jangan Sendiri

- 14 April 2022, 05:58 WIB
Tangkap layar video jumpa pers penetapan tersangka pembunuh begal di Lombok Tengah, NTB./
Tangkap layar video jumpa pers penetapan tersangka pembunuh begal di Lombok Tengah, NTB./ /Instagram @lintas.patroli/ @majeliskopi08

WNC – MEDIA SOSIAL – Profesionalisme Polri kembali diuji kasus pembelaan diri korbn begal di Desa Ganti, Kecamatan PrayaTimur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabar yang viral di Media Sosial, polisi menetapkan korban begal berinisial S (34) sebagai tersangka pembunuhan terhadap P (30) dan OWP (21), keduanya warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Cuplikan video yang beredar memperlihatkan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut pada Selasa, 13 April 2022.

Pada saat itu seorang wartawan bertanya, bagaimana sikap masyarakat jika mengalami aksi pembegalan, agar dia tidak jadi tersangka.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H, 14 April 2022 Wilayah Sragen dan Karanganyar

“Terakhir pak, terkait kronologi kejadian yang disampaikan tadi, bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begal, yang aman di depan hukum, pasrah, lari, atau bagaimana?” tanyanya.

Polisi yang dipanggil pak Waka itupun menjawab, bahwa dii negara kita perbuatan main hakim (sendiri) dilarang, karena itu juga suatu tindak pidana.

“Paling tidak kalau bepergian ya ngajak temanlah,” katanya, , dikutip WNC dari akun Instagram @lintas.patroli dan @majeliskopi08.

Unggahan video kegiatan jumpa pers inipun viral di media sosial. Kacamata netizen melihat ini tidak mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H, 14 April 2022 Wilayah Klaten dan Boyolali

 “Jawaban dari penegak hukum, yang sangat tak di sukai semua orang. #stoplapordanpercayapolisi,” komentar @syahrul_rahman_87.

“Ya gini aja.. Kalau ketemu begal ijin dulu sama begalnya/bikin surat tertulis hitam di atas putih. Siapa yg mati gak boleh nuntut"????????????,” kata @ angge_budiarto86 menimpali.

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi pembegalan di Desa Ganti, Kecamatan PrayaTimur, Lombok Tengah, NTB, Minggu, 10 Januari 2022 lalu.

Wakapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H, 14 April 2022 Wilayah Wonogiri dan Sukoharjo

Di tengah jalan, S dipepet dua pelaku begal. Tidak lama kemudian, datang dua teman pelaku, sehingga dia melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

Dalam pertarungan tersebut, korban berhasil menumbangkan keempat pelaku begal itu meskipun seorang diri.

Dua begal berinisial P dan OWP tewas, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.

Sedangkan tersangka WH dan tersangka HO, berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Baca Juga: Seorang Tewas dan Dua Luka Tusuk saat Tawuran Pelajar SD dan SMP di Jakarta, Sejumlah Pelaku Ditangkap Polisi

Belakangan, polisi menetapkan korban begal berinisial S sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap kedua pelaku begal tersebut.

Korban S dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang secara melanggar hukum dan pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: instagram @majeliskopi08 Instagram @lintas.patroli


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah