Gadis Cantik Siswi SMA Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh dan Jasadnya Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap

- 7 Februari 2022, 14:25 WIB
Tersangka(kiri), korban (tengah), dan lokasi penguburan jasad korban dugaan perkosaan dan pembunuhan gadis cantik siswi SMA di Siak./tangkap layar/
Tersangka(kiri), korban (tengah), dan lokasi penguburan jasad korban dugaan perkosaan dan pembunuhan gadis cantik siswi SMA di Siak./tangkap layar/ /Instagram @birunyarina

WNC -SIAK- Gadis cantik siswi SMA yang jasadnya ditemukan di kebun sawit terungkap. Sejumlah akun media sosial, di antaranya akun Instagram @birunyarina, mengunggah laporan Kasat Intelkam kepada Kapolres Siak berisi hasil penyelidikan kasus tersebut.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39 /II /2022 /SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIAK/POLDA RIAU, Tanggal 06 Februari 2022 itu, sekaligus menyebutkan tindakan penangkapan dan pengungkapan pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, siswi SMA bernama Vebby Riskika Mayasthani (16), pamit beli paket internet untuk pembelajaran daring sejak Rabu, 2 Februari 2022, tapi tak pernah kembali lagi. 

Setelah menghilang selama 5 hari, gadis perparas cantik dan imut-imut tersebut, ditemukan terkubur di sebuah kebun sawit di Kawasan Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempora, Kabupaten Siak, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Gadis Cantik Siswi SMA di Siak Detemukan Terkubur di Kebun Sawit, Pamit Beli Paket Internet 5 Hari tak Kembali

Orangtua korban, Supriadi (43)  petani Dusun I, Kampung Paluh, Mempura, Siak, saat itu langsung membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun menangkap tersangka SAS (17) seorang buruh harian lepas warga Jalan Setia, Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Kronologi kejadian dugaan perkosaan dan pembunuhan ini ditulis netizen @limpapehminang dalam kolom komentar.

Diceritakan pada hari Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib pelapor selaku orangtua korban, dihubungi Babinkamtibmas Kampung Benteng Hilir dan Kampung Paluh terkait penemuan jasad yang dikubur tak wajar di kebun sawit.

Baca Juga: Unik Lantai Rumah di Kampung Sasak Ende, Pakai Kotoran Hewan sebagai Pengganti Semen, Bagaimana Bentuknya

Saat pelapor sampai di lokasi, masyarakat dan pihak kepolisian Resor Siak sudah berada di situ. Palaporpun memastikan itu jasad anak gadisnya.

“Usai mendapat kepastian, Team Opsnal Polres Siak pun bergerak, mengumpulkan keterangan saksi - saksi diseputar TKP,” tulis @limpapehminang.

Berdasarkan keterangan saksi an. Suherlan dan bahari, sebelumnya ada seseorang laki – laki berinisial SAS meminjam cangkul dengan alasan untuk menanam sawit.

Kemudian team melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut, dan sekira pukul 23:41 WIB, Team Opsnal Polres Siak mengamankannya di Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Baca Juga: Status Perkara Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Ditingkatkan

Hasil intrograsi tim, SAS mengakui perbuatannya pada 02 februari 2022 sekira pukul 18:00 WIB. Sebelumnya pelaku mengajak bertemu korban lantaran ingin pinjam uang terhadap pelaku,

Setelah bertemu, pelaku mengajak ke kebun sawit dengan dalih menjumpai orang tuanya di sebuah pondok di kebun tersebut.

Sampai di pondok, pelaku mencekik korban hingga lemas kemudin memperkosanya. Usai melakukan aksinya, pelaku memindahkan tubuh korban ke semak semak dan menyayat tangan sebelah kanan korban.

Baca Juga: Paus Fransiskus Sebut Membuang Sampah Plastik ke Saluran Air Adalah Tindakan Kriminal

Agar tak diketahui orang, sebelum pulang pelaku menutupi jasad korban dengan daun-daun dan membuang pakaian korban. Sementara harta benda korban seperti sepeda motor dan Handphone korban dia sembunyikan.

Kemudian pada Kamis keesokan harinya (3 Februari 2022) sekira pukul 07:00 WIB, pelaku meminjam cangkul kepada saksi Suherlan dan Bahari, untuk menguburkan jasad korban.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah dibawa ke Polres Siak, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario, Handphone android xiomi, Pakaian korban dan dua buah cangkul.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Kekecewaan Publik akibat Sanksi Pelanggaran Prokes yang ‘Hanya Tegas ke Level Bawah’

Tersangka dijerat pasal persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana.

Itu sesuai Pasal 81 ayat 5 UU NO. 17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram @birunyarina


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x