Agar tak diketahui orang, sebelum pulang pelaku menutupi jasad korban dengan daun-daun dan membuang pakaian korban. Sementara harta benda korban seperti sepeda motor dan Handphone korban dia sembunyikan.
Kemudian pada Kamis keesokan harinya (3 Februari 2022) sekira pukul 07:00 WIB, pelaku meminjam cangkul kepada saksi Suherlan dan Bahari, untuk menguburkan jasad korban.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah dibawa ke Polres Siak, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario, Handphone android xiomi, Pakaian korban dan dua buah cangkul.
Tersangka dijerat pasal persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana.
Itu sesuai Pasal 81 ayat 5 UU NO. 17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana. ***