Meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai bangunan cagar budaya, namun oleh Pemkab Sukoharjo pada 2016 lalu telah didaftarkan sebagai cagar budaya ke BPCB.
Sesuai Undang -Undang (UU) Cagar Budaya, maka perlakuan terhadap tembok bekas benteng keraton itu, sudah sama dengan bangunan cagar budaya. Harus dilindungi dan tidak boleh dirusak.***