Hasil Gelar Perkara, Peristiwa Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Memenuhi Unsur Tindak Pidana

- 23 Mei 2022, 16:00 WIB
Tembok bekas beteng Keraton Kartasura yang telah dijebol menggunakan excavator
Tembok bekas beteng Keraton Kartasura yang telah dijebol menggunakan excavator /WNC / Nanang Sapto Nugroho

Meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai bangunan cagar budaya, namun oleh Pemkab Sukoharjo pada 2016 lalu telah didaftarkan sebagai cagar budaya ke BPCB.

Sesuai Undang -Undang (UU) Cagar Budaya, maka perlakuan terhadap tembok bekas benteng keraton itu, sudah sama dengan bangunan cagar budaya. Harus dilindungi dan tidak boleh dirusak.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x