Warga Binaan Rutan Padang Bikin Kericuhan, 25 Terduga Provokator Dipindahkan

- 17 Mei 2022, 07:21 WIB
Foto Iustrasi; Rumah Tahanan Kelas IIB Padang dikunjungi Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si, Senin, 16 Mei 2022.
Foto Iustrasi; Rumah Tahanan Kelas IIB Padang dikunjungi Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si, Senin, 16 Mei 2022. /Instagram @rutanpadangmenawan

 

WNC - PADANG – Keributan terjadi di Rutan Kelas II B Padang, setelah salah seorang warga binaan berinisial N yang meminta izin keluar ditolak petugas.

Akibat penolakan, pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki petugas dan membuat gaduh sembari mengeluarkan kata-kata kotor.

Pihak Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pun memindahkan 25 narapidana yang diduga memprovokasi dan membuat keributan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Sabtu (14/5) malam.

"Usai kejadian itu saya perintahkan memindahkan puluhan narapidana yang memprovokasi keributan di Rutan Padang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya dikutip WNC dari ANTARA, Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sukabumi Tangkap Sosok ‘Tarzan’ di Gunung Walat, Diduga Pelaku Pembunuhan

Situasi (ricuh) di Rutan Padang bisa segera dikendalikan lewat koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga keributan bisa dicegah.

Menurut Andika, puluhan warga binaan yang menjadi penyulut dipindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumbar.

Mereka dipindahkan ke Lapas Padang, Lapas Bukittinggi, Pariaman, dan Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto. Dua napi lainnya diproses pidana di Polresta Padang atas kepemilikan senjata tajam.

Pihak Kemenkumham Sumbar menduga aksi kelompok narapidana di Rutan Padang itu juga memiliki motif untuk menguji kekuatan kelompok mereka.

Baca Juga: Melihat Tradisi Larung Sesaji Nelayan Juwana, Wujud Syukur Pada Sang Pencipta Setelah Idulfitri

"Kami menduga mereka ini juga sedang mencoba menunjukkan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur," katanya.

Sebelumnya, keributan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam, 14 mei 2022, setelah warga binaan berinisial N meminta izin keluar karena ada anggota keluarga meninggal.

Permintaan itu ditolak pihak rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi persyaratan administrasi. N tidak diterima, lantas menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan.

Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.

Baca Juga: Laka Maut Bus Pariwisata Tabrak Tiang VMS Tol di Mojokerto, Diduga Sopir Ngantuk 14 Nyawa Melayang

Untung saja kejadian itu bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.

Pada malam itu, N dan adiknya T bersedia untuk izin keluar pada Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi.

Saat N dan T akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, petugas kepolisian menggeledah keduanya dan menemukan senjata tajam.

Dengan temuan tersebut, kedua warga binaan langsung diamankan pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah