Kurang dari 24 Jam, 2 Tersangka Pencuri Motor Diamankan Unit Reskrim Polsek Kartasura Sukoharjo

- 19 April 2022, 20:02 WIB
Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Mulyanta, merilis 2 tersangka curanmor bersama barang bukti
Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Mulyanta, merilis 2 tersangka curanmor bersama barang bukti /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2 unit sepeda motor, masing -masing adalah 1 motor hasil curian nopol AD 5054 AEB, dan 1 motor nopol AD 3469 SA sarana melakukan aksi pencurian.

"Bermula pada, Jum'at 16 April 2022, sekira pukul 07.30 WIB, korban memarkirkan motornya dihalaman sebuah rumah Griya Pink Syariah untuk bekerja," kata Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film 12 Monkeys Tayang di GTV, Kisah Perjalanan ke Masa Lalu Memburu Virus

Sekira pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara mesin motor yang akan dinyalakan. Karena curiga, kemudian korban keluar untuk melihat ke tempat parkir motornya.

"Rupanya, korban melihat motor miliknya, Honda Beat warna magenta yang tidak dikunci stang itu sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian itu, korban kemudian lapor polisi," papar Mulyanta.

Merespon laporan, petugas dari unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan salah satunya memantau media sosial. Tak berselang lama, ada postingan motor mirip milik korban akan dijual.

Baca Juga: Mahasiswa Aliansi Cipayung Berunjuk Rasa di DPRD Sukoharjo, Sampaikan 6 Tuntutan

"Setelah berkoordinasi dengan korban, dan menyakini bahwa motor tersebut adalah milik korban yang dicuri, maka petugas berpura -pura melakukan transaksi dengan penjualnya," papar Kapolsek.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x