Monumen Ikonik Elang Danadyaksa di Sukoharjo, Terbuat dari Knalpot Brong untuk Peringatan Pengguna Jalan

- 8 April 2022, 20:26 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan pejabat Forkopimda meresmikan monumen Elang Danadyaksa di kawasan Solo Baru
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan pejabat Forkopimda meresmikan monumen Elang Danadyaksa di kawasan Solo Baru /Humas Polres Sukoharjo

Sementara, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan, monumen Elang Danadyaksa mempunyai ukuran tinggi 2 meter, dan lebar 1 meter.

“Knalpot hasil penindakan ini tidak serta merta dihancurkan, namun kami abadikan menjadi sebuah karya seni, dan menjadi ikon baru di Sukoharjo. Elang Danadyaksa mempunyai arti burung elang penjaga kejayaan,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Pandemi Kian Melandai, UVBN Sukoharjo Optimis Naikkan Target PMB 2022/2023 Menjadi 1.500

Selain dapat menambah indah, menurut Kapolres juga menambah daya tarik tata kota di Sukoharjo. Monumen bisa digunakan swafoto dan instagramable.

"Sehingga dapat menjadi pengingat bahwa penggunaan knalpot tidak standar itu dilarang,” ujar Wahyu.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya tetap berkomitmen akan menindak tegas terhadap penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Selain menimbulkan polusi suara, juga polusi udara.

Baca Juga: Resep Praktis Mie Kuah Ayam Labu Siam Ala Chef Devina, Cocok Buat Buka Puasa Sekeluarga

"Knalpot brong jelas sangat menganggu kenyamanan, ketertiban dan ketenangan pengguna jalan lain serta masyarakat sekitarnya," ucap Kapolres.

Monumen Elang Danadyaksa di kerjakan Edi, salah satu seniman Sukoharjo. Pembuatan monumen juga merupakan salah satu bentuk dukungan Polres Sukoharjo kepada pelaku UMKM dan industri kreatif agar terus berkembang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah