Pengemis Siap-siap Gantung Batok, Pemda DKI Bakal Terapkan Denda Rp 20 Juta

- 1 April 2022, 22:30 WIB
Foto Ilustrasi Pengemis/
Foto Ilustrasi Pengemis/ /PIXABAY

WNC – JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tegas kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis, dan orang yang memobilisasi pengemis ke ibukota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut, sanksi kepada para PMKS sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40 tentang larangan melakukan aktivitas mengemis.

Kata dia, sanksi untuk PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadhan, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari atau sanksi denda maksimal 20jt rupiah.

Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda.

Baca Juga: Roy Suryo : Pemerintah Benar-benar Sesuai Janji, Semua Memang Meroket, Ambyar

"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.

"Sanksinya pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta," kata Arifin, dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Hal itu diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat indiksi adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadhan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah